Beranda | Artikel
Review Majalah Pm Edisi 31 halal Haram Bisnis Online
Selasa, 1 April 2014

Alhamdulillah, akhirnya Allah berkenan mengembalikan saya ke PM lagi setelah berlama-lama absen dari peredaran. Setelah vakum sebulan lebih, kali ini saya hendak mengangkat review Majalah PM edisi 31 dengan topik utama “Halal Haram Bisnis Online” sebagai tulisan “come back” saya. Meskipun sudah dirilis sejak September 2012 lalu, namun kandungan edisi ini sangatlah sayang untuk dilewatkan begitu saja. Apalagi bagi Anda yang sudah atau hendak berkecimpung di dunia bisnis online. 

Dengan review ini, saya berharap semoga pembaca situs PengusahaMuslim.com bakal lebih tertarik untuk mengetahui seluk beluk halal dan haram perdagangan online yang sudah dipaparkan oleh para kontributor Majalah PM. So here we go …

Tulisan utama dari tema besar yang diangkat di edisi kali ini bisa kita temui pada halaman 21. Di situ ada Dr. Muhammad Arifin Badri yang sudah menanti para pembaca dengan karyanya yang berjudul “Berniaga Online yang Halal”. Dalam tulisan sepanjang dua halaman ini, doktor lulusan Universitas Islam Madinah ini memaparkan beberapa batasan dalam berniaga secara online, yakni (1) produk yang diperdagangkan harus halal, (2) kejelasan status penjual, dan (3) kejujuran. 

Berbicara soal kejujuran, di halaman 8 ada tulisan berjudul “Berkah dari Kejujuran” yang dipersembahkan oleh Ustad Muhammad Abduh Tuasikal. Dalam rubrik Oase kali ini, Ustad yang sedang mengambil magister di bidang Polymer Engineering ini mengungkap tentang betapa pentingnya sifat jujur bagi para pedagang. Seperti biasa, pemaparan sang ustad selalu dihiasi dengan kisah-kisah yang terjadi pada masa Rasulullah. Sehabis membaca tulisan ini, penulis langsung merasa malu pada diri sendiri karena semasa hidupnya merasa sudah banyak melakukan hal-hal yang tidak selalu sesuai dengan sifat jujur yang sudah dianjurkan oleh Rasulullah sejak ribuan tahun yang lalu. Astaghfirullah ….. penulis mengajak para pembaca untuk menghayati isi artikel di rubrik Oase ini agar selamat sampai tujuan, tidak hanya dalam urusan perdagangan tapi juga urusan duniawi lainnya. 

Kalau sudah merasa bisa jujur, para pembaca saya anjurkan untuk melompat ke halaman 29. Di sana ada pembahasan yang komprehensif tentang sistem dropshipping, istilah yang sering kita dengar atau baca di dunia perdagangan online akhir-akhir ini. Melalui artikel berjudul “Dropshipping dan Alternatif Transaksinya yang Sesuai Syariat”, Dr. Muhammad Arifin Badri mencoba untuk membujuk para pembaca untuk tidak ragu berbisnis dengan metode dropshipping asalkan syarat-syaratnya bisa dipenuhi. Syarat-syarat yang dimaksud beliau antara lain; (1) jujur, (2) jangan menjual barang yang tidak Anda miliki, dan (3) hindari riba dan berbagai celahnya. Bila ingin membaca versi lengkapnya, saya menganjurkan Anda untuk tidak segan membeli Majalah PM edisi 31 ini. Pun kalau belum ada niatan membeli, penulis mempersilahkan Anda untuk meminjamnya langsung kepada saya bila Anda tinggal di Gorontalo dan sekitarnya. 

Bagi Anda yang sudah terjun ke dunia perdagangan online, Anda pastinya tahu tentang Paypal. Sebuah layanan yang memungkinkan Anda dan jutaan orang lainnya dari hampir seluruh negara di dunia untuk bertransaksi secara online. Nah, di Majalah PM edisi 31 ini, ada tulisan berjudul “Zakat Uang Paypal” di halaman 40 dari Muhammad Yassir, LC. Dalam artikel ini, sang penulis yang merupakan staf pengajar di STDI Imam Syafe’i Jember memaparkan beberapa sebab yang membuat uang kita di Paypal juga harus dimasukkan dalam perhitungan zakat. Setelah membaca artikel ini, sang penulis sepertinya hendak membujuk para pembaca untuk segera menengok saldo Paypal masing-masing agar kita lekas tahu apakah saldo tersebut, setelah dijumlahkan dengan uang tabungan kita di Bank, sudah mencapai nishob ataukah belum. Sudah dihitung?

Lepas dari rubrik Zakat di halaman 40 tadi, Majalah PM edisi 31 langsung menyuguhi para pembacanya dengan “rubrik seriusnya”, yakni rubrik Kajian Kita. Di rubrik ini, ada Prof. Dr. Muhammad dengan tulisannya yang berjudul “Bisnis Online Dapat Menyejahterakan Umat?”. Melalui artikel sepanjang empat halaman lebih ini, sang profesor hendak menjelaskan kepada para pembaca mengenai boleh tidaknya bisnis online bila dipandang dari kacamata syariah plus bagaimana bisnis online bisa mensejahterakan umat. Bila saya amati, penjelasan awal dari pengasuh rubrik ini mirip dengan apa yang sudah dipaparkan oleh Dr. Muhammad Arifin Badri di tulisan “Berniaga Online yang Halal”, hanya saja tulisan dalam rubrik kajian kita sepertinya memang lebih mendetil. 

Selain beberapa tulisan yang sudah saya ungkap dan bahas di atas, sebenarnya Majalah PM edisi 31 ini masih memiliki konten-konten lain yang sangat layak untuk dibaca oleh para pedagang online. Konten-konten itu pun tidak semua berbau halal-haram bisnis online. Ada “Promosi Online berbasis Teks” dari Bang Ipan Pranashakti, “Belajar dari Sopir Taksi” karya Prof. Suyanto, atau “Lima Prinsip Dasar Akuntansi” milik Guritno Wirawan, SE. All good contents for all good readers. Have a nice reading. Thank you.

 


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3209-review-majalah-pm-1703.html